Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

14 Mei 2024 | 09.20 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami membahas tindak lanjut masukan serta perbaikan fundamental di institusi Bea Cukai RI," ujar Sri Mulyani di laman resmi instagramnya, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berpesan kepada pimpinan yang hadir untuk dapat memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian dan Lembaga lain. 

Bendahara negara itu berterima kasih untuk semua masukan dan dukungan kepada Bea Cukai untuk berubah lebih baik. 

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor. Sebelumnya, pengguna media sosial TikTok  mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. 

Selain itu, Bea Cukai juga menjadi sorotan akibat menahan papan ketik braille hibah dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022. Kini, keyboard braille tersebut sudah dikembalikan. 

Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujarnya lewat pernyataan resmi, 12 Mei 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus