Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

29 November 2023 | 09.36 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Perbesar
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun begitu, jangka waktu implementasi NIK menjadi NPWP akan dibatasi hingga pada 31 Desember 2023. "Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," katanya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryo menyebut proses pemadanan NIK menjadi NPWP untuk saat ini masih terus berjalan. Per 22 November 2023, sudah terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Kendati demikian, pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya bisa dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil serta perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan oleh orang yang termasuk dalam wajib pajak secara daring, dan terdapat layanan virtual untuk memberikan asistensi jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pemadanan data dan informasi.

Menurut Suryo, sebelum diimplementasikan secara penuh, pihaknya masih akan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Cek NIK Terintegrasi NPWP

Dilansir dari Ppid.lampungprov.go.id, berikut cara cek integrasi NIK dengan NPWP:

- Akses dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id melalui peramban.

- Setelah laman login terbuka, di bagian bawah laman, klik cek NPWP atau langsung ketik di kolom pencarian dengan laman lengkap ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

- Selanjutnya, setelah laman terbuka, pengguna akan dapat melihat kolom yang tersedia, yakni dengan menampilkan NIK dan KK serta kolom kode captcha untuk memastikan bahwa pengunjung bukan bot.

- Berikutnya, masukan NIK dan nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan, serta isi kode captcha yang juga telah disediakan oleh pihak operator.

- Terakhir, setelah melakukan pengisian NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah disediakan, laman akan beralih dengan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak atau WP, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama terdaftar beserta dengan statusnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus