Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun begitu, jangka waktu implementasi NIK menjadi NPWP akan dibatasi hingga pada 31 Desember 2023. "Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," katanya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryo menyebut proses pemadanan NIK menjadi NPWP untuk saat ini masih terus berjalan. Per 22 November 2023, sudah terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.
Kendati demikian, pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya bisa dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil serta perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan oleh orang yang termasuk dalam wajib pajak secara daring, dan terdapat layanan virtual untuk memberikan asistensi jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pemadanan data dan informasi.
Menurut Suryo, sebelum diimplementasikan secara penuh, pihaknya masih akan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Cek NIK Terintegrasi NPWP
Dilansir dari Ppid.lampungprov.go.id, berikut cara cek integrasi NIK dengan NPWP:
- Akses dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id melalui peramban.
- Setelah laman login terbuka, di bagian bawah laman, klik cek NPWP atau langsung ketik di kolom pencarian dengan laman lengkap ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Selanjutnya, setelah laman terbuka, pengguna akan dapat melihat kolom yang tersedia, yakni dengan menampilkan NIK dan KK serta kolom kode captcha untuk memastikan bahwa pengunjung bukan bot.
- Berikutnya, masukan NIK dan nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan, serta isi kode captcha yang juga telah disediakan oleh pihak operator.
- Terakhir, setelah melakukan pengisian NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah disediakan, laman akan beralih dengan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak atau WP, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama terdaftar beserta dengan statusnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online