Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani Soal Pajak Hiburan

Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengungkapkan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak hiburan.

26 Januari 2024 | 13.34 WIB

Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang sekaligus pengusaha di bidang hiburan Hotman Paris mengungkapkan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal pajak hiburan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sempat menimbulkan polemik dan diprotes para pengusaha. Sebab, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur pajak hiburan tertentu tersebut sebesar 40-75 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya soal pesan ke Sri Mulyani atas isu pajak hiburan, Hotman Paris menjawab "haiii!" sembari menampakkan gestur tangan khasnya. Gestur itu menampakkan cincin-cincin yang dipakai Hotman.

Selain itu, dia juga menitipkan pesan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi agar memeriksa pejabat yang ikut di DPR RI untuk menyetujui UU HKPD tanpa sosialisasi.

"Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden? Karena Pak Jokowi, saya tahu, juga marah adanya pasal ini, marah," ucap Hotman.

Sebab, menurut Hotman, pengesahan undang-undang ini berbahaya bagi perekonomian dan 20 juta penduduk yang bekerja di sektor pariwisata.

"Jadi memang peraturannya tidak masuk di akal, ada oknum tertentu yang berambisi—entah karena apa—bisnis ini tutup," tutur Hotman.

Namun, dia enggan menyebutkan siapa oknum pejabat yang dimaksud. Hotman melanjutkan, dalam setiap pembahasan undang-undang, pasti ada unsur pejabat pemerintah.

"Dan kebetulan sekarang agak-agak berbeda haluan gitu," tutur Hotman. Ketika ditanya apakah dari unsur Kementerian Keuangan, dia enggan menjawab. 

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan tarif pajak sebesar 40-75 persen untuk hiburan jenis tertentu itu merupakan amanat dari UU HKPD. Tarif pajak untuk hiburan premium ini bukanlah hal baru. 

Aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sudah mengatur dengan tarif paling tinggi sebesar 75 persen. "Bedanya, UU HKPD mengatur adanya batas paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen," kata Putri lewat pesan tertulis kepada Tempo, Rabu malam, 24 Januari 2024.

Putri menjelaskan, UU HKPD adalah regulasi yang merupakan inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya menerima draft rancangan undang-undang (RUU) dari pemerintah.

"Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling tinggi sebesar 40 persen," ucap anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar ini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus