Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang sekaligus pengusaha di bidang hiburan Hotman Paris mengungkapkan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal pajak hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sempat menimbulkan polemik dan diprotes para pengusaha. Sebab, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur pajak hiburan tertentu tersebut sebesar 40-75 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ditanya soal pesan ke Sri Mulyani atas isu pajak hiburan, Hotman Paris menjawab "haiii!" sembari menampakkan gestur tangan khasnya. Gestur itu menampakkan cincin-cincin yang dipakai Hotman.
Selain itu, dia juga menitipkan pesan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi agar memeriksa pejabat yang ikut di DPR RI untuk menyetujui UU HKPD tanpa sosialisasi.
"Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden? Karena Pak Jokowi, saya tahu, juga marah adanya pasal ini, marah," ucap Hotman.
Sebab, menurut Hotman, pengesahan undang-undang ini berbahaya bagi perekonomian dan 20 juta penduduk yang bekerja di sektor pariwisata.
"Jadi memang peraturannya tidak masuk di akal, ada oknum tertentu yang berambisi—entah karena apa—bisnis ini tutup," tutur Hotman.
Namun, dia enggan menyebutkan siapa oknum pejabat yang dimaksud. Hotman melanjutkan, dalam setiap pembahasan undang-undang, pasti ada unsur pejabat pemerintah.
"Dan kebetulan sekarang agak-agak berbeda haluan gitu," tutur Hotman. Ketika ditanya apakah dari unsur Kementerian Keuangan, dia enggan menjawab.
Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan tarif pajak sebesar 40-75 persen untuk hiburan jenis tertentu itu merupakan amanat dari UU HKPD. Tarif pajak untuk hiburan premium ini bukanlah hal baru.
Aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sudah mengatur dengan tarif paling tinggi sebesar 75 persen. "Bedanya, UU HKPD mengatur adanya batas paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen," kata Putri lewat pesan tertulis kepada Tempo, Rabu malam, 24 Januari 2024.
Putri menjelaskan, UU HKPD adalah regulasi yang merupakan inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya menerima draft rancangan undang-undang (RUU) dari pemerintah.
"Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling tinggi sebesar 40 persen," ucap anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar ini.