Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI menyatakan bakal mengambil tindakan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terlambat menyampaikan laporan keuangan periode 2018. Sebelumnya, Garuda Indonesia telah diminta untuk mengkoreksi laporan keuangan 2018 karena dianggap melanggar ketentuan standar akuntansi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ke depan kami pantau deadline penyampaian revisinya. Once melebihi jadwal maka kita akan lakukan tindakan. BEI juga akan cermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler nanti," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.
Nyoman juga menjelaskan otoritas bursa tak melakukan kebijakan suspensi saham atau penghentian penjualan saham atas perusahaan dengan kode emiten saham GIAA saat ini. Menurut dia, suspensi harus dilakukan secara selektif, hati-hati dan bertanggung jawab. Adapun ada prasyarat yang harus dipenuhi jika kebijakan suspensi tersebut diberikan.
Lebih jauh Nyoman mencontohkan, saham perusahaan yang bisa dikenai suspensi adalah emiten yang mendapatkan opini disclaimer laporan keuangan sebanyak dua kali. Atau perusahaan itu, mendapatkan pendapat tidak wajar atau opini adverse sebanyak satu kali dalam laporan keuangannya, dan memiliki persoalan terkait going concern perseroan.
Selain itu, sanksi suspensi juga bisa diberikan kepada perusahaan jika penyampaian laporan keuangan terlambat sampai dengan 3 bulan. Dengan demikian, menurut Nyoman saat ini posisi perusahaan juga sudah jelas yakni memperbaiki laporan keuangan, melakukan paparan publik insidentil dan juga membayar denda baik bagi perseroan maupun masing-masing direksi.
"Soal Garuda kan sudah sampaikan laporan keuangan. Terkait persoalan mereka malah sudah jelas, yakni tindak lanjut yang diminta BEI dan OJK sudah jelas dari mereka," kata Nyoman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan Garuda melanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping itu, OJK juga Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.