Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bentrok Tenaga Kerja PT GNI di Morowali Utara Berujung Maut, Apa Saja Tuntutan Pekerja?

Serikat pekerja telah lama menuntut PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) terkait ketenagakerjaan. Apa saja isi tuntutan tersebut?

18 Januari 2023 | 20.52 WIB

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Seorang pekeja lokal dan seorang tenaga kerja asing (TKA) tewas dalam keributan yang pecah di area PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Revi Limbong via REUTERS
Perbesar
Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Seorang pekeja lokal dan seorang tenaga kerja asing (TKA) tewas dalam keributan yang pecah di area PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Revi Limbong via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) telah lama menuntut sejumlah hal terkait ketenagakerjaan ke perusahaan. Apa saja isi tuntutan tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepada Tempo, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Morowali dan Morowali Utara, Katsaing, menjelaskan tuntutan-tuntutan serikat pekerja pada PT GNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuntutan pertama adalah pelaksanaan aspek K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. "Pembagian APD (Alat Pelindung Diri)-nya nggak ada sepatu, nggak ada seragam. Karyawan masuk itu hanya diberikan helm," kata Katsaing ketika dihubungi, Selasa malam, 17 Januari 2023. Sementara karyawan yang tidak punya sepatu, akhirnya pakai sendal saat bekerja.

Nihil K3 diduga akibatkan seringnya kecelakaan kerja

Kedua, Serikat Pekerja menuntut pelaksanaan K3 tidak dipegang oleh pihak Cina, atau bila perlu tak ada lagi pejabat perusahaan dari Cina karena selama ini dinilai membuat rancu sistem K3. Hal ini terlihat dari tidak adanya Job Safety Analysis (JSA) dan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP).

"Ini semua yang mengakibatkan seringnya kecelakaan kerja, mobil terbalik, fatality meninggal dunia. Kebakaran kemarin yang menghilangkan nyawa dua pekerja kemarin, kira-kira K3-nya bagaimana?” ujar Katsaing.

Ketiga, perihal outsourcing. Katsaing menyebutkan outsourcing di industri pertambangan sudah tidak dibenarkan lagi karena pekerjaannya bersifat tetap, bukan sementara. "Kok malah dikontrak-kontrak 6 bulan, 3 bulan, kadang-kadang ada yang dikontrak sebulan. Ini kan praktik ketenagakerjaan yang menurut kita sungguh luar biasa kebodohannya, pelanggarannya,” katanya. 

Hal keempat yang dituntut Serikat Pekerja adalah soal peraturan perusahaan. Menurut Katsaing, PT GNI selama ini tidak punya peraturan perusahaan.

Kelima, para pekerja mempertanyakan tunjangan keahlian dan upah yang terkadang dipotong. Hal keenam yang dituntut adalah surat sakit agar bisa diterima oleh perusahaan. "Surat sakit dari luar kadang-kadang nggak bisa diterima. Terus teman-teman kalau berobat di luar bagaimana?” ujar Katsaing.

Selanjutnya: Para pekerja juga mempertanyakan tunjangan...

Ketujuh, para pekerja juga mempertanyakan tunjangan keahlian pekerja yang diberikan tak merata. "Ada yang diberikan, dan ada yang tidak diberikan. Yang dapat tunjangan skill, tergantung masa kerjanya," tuturnya. Padahal, tunjangan keahlian selayaknya diberikan karena skill karyawan, bukan memperhitungkan masa kerja.  

Tuntutan pekerja sudah ada jauh sebelum kerusuhan

Lebih jauh Katsaing menuturkan, masalah serikat pekerja dengan PT GNI sebenarnya sudah lama terjadi dan hal itu disebabkan oleh sejumlah persoalan ketenagakerjaan di atas. Tuntutan para pekerja pun sebetulnya merupakan hal yang normatif.

Namun karena masalah tersebut tak kunjung diselesaikan, puncaknya terjadi kerusuhan di PT GNI pada Sabtu, 14 Januari 2023. Pada hari itu serikat pekerja melakukan mogok kerja. 

Menurut Katsaing, pekerja yang berada di dalam pabrik sebetulnya ingin keluar bergabung bersama pekerja lain yang melakukan aksi. Namun, ada upaya menghalang-halangi para pekerja itu. Ketika pekerja yang lain hendak memastikan, ia mengaku diserang oleh Tenaga Kerja Asing Cina. 

Teman-teman pekerja yang diserang lalu tidak terima dan berupaya menyerang balik TKA Cina itu. Hal ini yang kemudian memicu kerusuhan.

Tapi hal ini dibantah oleh Direksi PT GNI dalam keterangan resminya, Senin, 16 Januari 2023. Direksi PT GNI mengatakan informasi tentang pemukulan atau penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia oleh TKA adalah hal yang tidak benar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus