Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berapa Kali Kenaikan Gaji PNS Selama Masa Pemerintahan Jokowi?

Presiden Jokowi resmi menetapkan kenaikan gaji PNS dan PPPK pekan lalu. Selama pemerintahan 2 periode, Jokowi telah beberapa kali menaikkan gaji PNS.

31 Januari 2024 | 20.07 WIB

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2024, Jokowi kembali menetapkan gaji PNS dan PPPK naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Pada pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) anggaran 2024, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Sementara itu, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS terbaru pada 2024 paling rendah Rp1.685.700-Rp2.522.000 (Golongan I/A) dan paling tinggi sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200 (Golongan IV/E). 

Sebelumnya, Jokowi juga beberapa kali melakukan kenaikan gaji PNS sejak awal menjabat sebagai presiden. Secara lebih rinci, selain pada 2024, berikut waktu Jokowi menetapkan kenaikan gaji PNS selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), yaitu:

2015

Chairul Tanjung selaku Menteri Koordinator Perekonomian 2015 kala itu mengungkapkan, sesuai RAPBN 2015, pemerintah berencana meningkatkan gaji pegawai negeri sipil, polisi, dan TNI sebesar 6 persen. Menurut Chairul, jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen berdasarkan inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. 

“Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka,” jelas Chairul, pada 15 Agustus 2014.

Kendati demikian, RAPBN 2015 masih menjadi warisan dari SBY. Lalu, pada 2016 sampai 2018, Jokowi tidak melakukan perubahan gaji PNS sehingga masih mengandalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

2019

Jokowi telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS pada 13 Maret 2019. Berdasarkan aturan tersebut, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun mengalami kenaikan menjadi Rp1.560.800 dari Rp1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300. 

Pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2019, TNI, Polri dan pensiunan pada Januari hingga Maret sebesar Rp2,66 triliun. Ia mengungkapkan, anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukan dalam APBN 2019.

“Kenaikan gaji ASN (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan, sudah ada di Undang-Undang APBN, sudah disampaikan Bapak Presiden (Jokowi) dalam nota keuangan dan dibahas di DPR serta ditetapkan,” kata Sri Mulyani, pada 19 Maret 2019.

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS yang berasal dari APBN selama dua periode Jokowi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, pada 2015, kenaikan gaji tersebut masih dipegang oleh SBY. 

RACHEL FARAHDIBA R | ANDIKA DWI | TIM TEMPO.CO | DIAS PRASONGKO
Pilihan editor: Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus