Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara alias BKN mencatat ada 2,4 juta pelamar telah membuat akun dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) hingga Sabtu, 16 November 2019. Namun, baru 10,6 persen dari jumlah tersebut yang menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap ‘submit’.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kondisi itu diperkirakan terjadi karena banyak pelamar yang masih wait and see mencari informasi mengenai perkembangan pendaftaran,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis Sabtu sore, 16 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga saat ini, kata Paryono, dalam portal SSCN telah terunggah informasi lowongan CPNS dari 507 instansi Pemerintah dari total 524 instansi yang membuka rekrutmen. Sehingga sudah cukup banyak alternatif formasi jabatan yang dapat dipilih pelamar.
BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran hingga ‘submit’. “Hal ini perlu dilakukan agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran” tutur Paryono.
Selain itu, BKN juga mengimbau pelamar untuk hanya menginput data dan berkas yang sebenarnya dan disyaratkan instansi dalam field lamaran. Dikhawatirkan jika pelamar main-main dalam pengunggahan dokumen, pelamar kemudian lupa untuk mengganti dengan data yang sesungguhnya, sehingga data palsu atau tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.
“Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi,” ujarnya.
Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). BKN juga mengingatkan pelamar, sambung Paryono, agar berhati-hati menyebarluaskan NIK dan KK di internet.
“Tim Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mendapati banyak sekali informasi NIK dan KK pelamar CPNS disebarluaskan di laman media sosial,” kata Paryon