Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Perlindungan Konsumen Nasional alias BPKN menyoroti rencana PT Indosat Megah Media menutup layanan Indosat GIG. Pasalnya, proses dan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai pengguna atau pelanggan layanan dinilai begitu mendadak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi mengatakan pelaku usaha penting memberikan perlindungan konsumen dengan rasa bertanggung jawab dalam berusaha sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penutupan layanan dirasa mendadak bagi konsumen dan pelanggan. Harusnya ini bisa disosialisasikan lebih dulu ke konsumen karena konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi layanan yang akan ditutup,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Heru, IM2 harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menghentikan layanan. Termasuk, memberikan pilihan bagi pelanggan untuk mendapat pengalihan layanan dengan layanan sejenis lainnya atau pengalihan ke penyelenggara telekomunikasi lainnya.
“IM2 juga harus mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atau sisa masa berlangganan yang belum dipenuhi dan/atau deposit yang dibayarkan,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi juga menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari IM2 mengenai penutupan yang menjadi pertanyaan masyarakat.
“Harusnya sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi secara masif harus dilakukan pada konsumen terdampak. Apalagi, sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf h, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila layanan yang diberikan pada konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya akibat penutupan layanannya,” ujarnya.
Indosat Mega Media (Indosat M2 atau IM2) akan menghentikan layanan GIG kepada pelanggan pada 25 November 2021. Saat ini pelanggan masih dapat menggunakan layanan tersebut.“Terkait uang/dana pengembalian akan diinformasikan kembali nanti,” tulis Indosat M2 seperti dikutip Bisnis, Sabtu, 20 November 2021.
Sebelumnya Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2021.
Kemudian pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
Hal itu dilakukan karena kondisi keuangan IM2 Indosat yang tidak cukup baik. IM2 ditempatkan pada posisi harus diambil alih, seperti yang terjadi saat ini, di mana layanan GIG milik IM2 terpaksa berhenti beroperasi.
CAESAR AKBAR | BISNIS