Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BRI: Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro Diperpanjang hingga 18 Februari

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro melalui Bank Rakyat Indonesia diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021.

31 Januari 2021 | 13.24 WIB

Pekerja memanggang adonan bakpia phatok di pabrik pembuatan Bakpia Phatok 25 di Yogyakarta, 14 Februari 2016. Bank Indonesia (BI) menyambut baik dukungan pemerintah kepada industri perbankan dalam memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program subsidi kredit usaha rakyat (KUR). TEMPO/Subekti
Perbesar
Pekerja memanggang adonan bakpia phatok di pabrik pembuatan Bakpia Phatok 25 di Yogyakarta, 14 Februari 2016. Bank Indonesia (BI) menyambut baik dukungan pemerintah kepada industri perbankan dalam memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program subsidi kredit usaha rakyat (KUR). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021. Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini, dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat," Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan. Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya," ujarnya.

Menurut dia, kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan. BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat satu maupun tingkat dua), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus