Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM sejak awal bulan ini. Penyaluran BLT BBM merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM. Meski begitu, ada sebagian masyarakat masih mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.
Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu
Bagi masyarakat yang merasa termasuk dalam kategori penerima BLT BBM, maka sebaiknya mengetahui cara mengambil dana Bansos tersebut. Untuk mendapatkan Bansos BBM, Anda bisa melengkapi lebih dulu persyaratan serta memastikan telah terdaftar sebagai penerima di Kemensos. Selanjutnya, Anda bisa mnafaatkan tempat pencairan BLT BBM di Kantor Pos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, BLT BBM ini diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, cara mencairkan BLT BBM 2022 bisa melalui Kantor Pos yang mudah dan cepat. Berikut tahapan yang bisa diikuti.
Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos
1. Membawa surat undangan pencairan. Undangan pencairan akan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat.
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrean
4. Serahkan bukti KTP, dan KK ke kantor pos terdekat
5. Setelah mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Itulah tadi cara mencairkan BLT BBM via Kantor Pos. Cek daftar penerima melalui aplikasi Cek Bansos yang dibuat untuk sistem pengecekan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bansos BLT BBM atau tidak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.