Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA-PT Jasa Raharja memiliki dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Keduanya mengatur mengenai dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Korban yang berhak atas santunan adalah:
- Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
- Penumpang yang menjadi korban dalam tenggelamnya kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam kapal ferry korban diberikan santunan ganda.
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, jenis santunan ini mencakup:
- Meninggal Dunia - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
- Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp 25.000.000 untuk angkutan udara
- Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) - Rp 1.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) - Rp. 500.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Selanjutnya: Asuransi tanggung jawab menurut hukum...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban yang berhak atas santunan ini adalah:
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu:
- Meninggal Dunia - Rp 50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000
- Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000
- Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp 1.000.000
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance - Rp. 500.000
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
DINA OKTAFERIA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.