Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia atau CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno kembali membetot perhatian publik setelah pekan lalu ramai soal isu miring terkait investasi yang merugikan klien perusahaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hari ini, sejak siang tadi siang sejumlah kata yang trending terkait kasus Jouska itu muncul di media sosial Twitter. Sejumlah kata yang viral itu di antaranya meliputi: Jouska, CEO Jouska dan Aakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain soal nama Aakar Abyasa Fidzuno adalah diketahui adalah hasil perubahan nama dari sebelumnya Ahmad Fidyani dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2015, latar belakang pendidikan pimpinan Jouska ini tak luput dari sorotan. Ia diduga tidak menyelesaikan pendidikannya di Universitas Ma Chung dengan status mengundurkan diri.
Informasi ini pertama kali beredar dari cuitan sebuah akun Twitter, Sabtu, 1 Agustus 2020 yang menautkan dua gambar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dari laman resmi Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi.
Bisnis lalu mengecek ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, dengan menggunakan data nomor induk mahasiswa, perguruan tinggi dan jurusan yang diinformasikan akun tersebut.
Dari hasil pengecekan itu, laman resmi itu mengeluarkan data mahasiswa bernama Ahmad Fidyani dari Program Studi (Prodi) Manajemen S1 Universitas Ma Chung. Ahmad Fidyani yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa 110710003 ini dilaporkan mulai kuliah pada 2007 kemudian keluar setelah menempuh lima semester atau hingga 2009.
Ahmad Fidyani resmi berstatus mengundurkan diri tepatnya pada 27 Mei 2013 dengan total koleksi 89 satuan kredit semester atau SKS.
Sebelumnya, dalam wawancara Bisnis dengan Aakar, Jouska disebut mulai beroperasi efektif pada 27 Oktober 2015. Artinya, 4 bulan sebelum Jouska beroperasi efektif pun Ahmad Fidyani sudah menyandang nama baru sebagai Aakar Abyasa Fidzuno.
Dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM dengan klasifikasi perkara Permohonan Ganti Nama, PN Jaktim menyampaikan empat petitum.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, memberi izin pemohon untuk mengganti nama pemohon, yakni Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, yang selanjutnya menyebut dirinya Aakar Abyasa Fidzuno.
Ketiga, memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. Keempat, menetapkan biaya menurut hukum.
Adapun perusahaan perencanaan keuangan Jouska ini telah berhenti beroperasi sementara pada 24 Juli 2020. Berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang Pasar Modal, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen.
BISNIS