Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar 51 Pengeboran Minyak Ilegal di Sumsel

Polda Sumsel membongkar 51 pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling. Dilakukan di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola KKKS.

16 Desember 2022 | 08.59 WIB

Seorang pria memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 25 Maret 2019. Aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut berada di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare. ANTARA
Perbesar
Seorang pria memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 25 Maret 2019. Aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut berada di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap 51 kasus pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol.Muhammad Barly Ramadhani mengatakan pengungkapan 51 illegal drilling itu dilakukan dalam dua pekan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ilegal drilling itu dilakukan di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.   

Barly menjelaskan, kegiatan pengeboran minyak secara ilegal, tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.

"Pengeboran minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ujarnya.

Polisi kata dia, akan terus mengungkap praktek illegal drilling, juga penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus.

“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” kata Barly.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.

“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," ujar Barly.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus