Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Dugaan Maladministrasi Berulang Bappebti

Bappebti dianggap melakukan maladministrasi karena tak menjatuhkan sanksi tegas atas perkara dugaan kecurangan pialang.

7 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan di Jakarta. Dok Tempo/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan di Jakarta. Dok Tempo/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Seorang investor valuta asing mengaku kehilangan uang Rp 34 miliar.

  • Kecurangan diduga dilakukan oleh PT MIF sebagai pialang dan PT SAM sebagai pedagang.

  • Ombudsman RI memberi waktu 30 hari kepada Bappebti untuk melaksanakan tindakan korektif.

BOLAK-balik Lampung-Jakarta dilakoni Sugiarto Hadi sejak pertama kali memperkarakan dugaan kecurangan dalam sistem perdagangan alternatif valuta asing yang dialaminya pada 2015. Harapan Sugiarto hanya satu: duit investasinya yang mencapai Rp 34 miliar bisa kembali. Pasalnya, meski telah berganti Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ia belum juga puas atas tindak lanjut pemerintah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus