Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Seorang investor valuta asing mengaku kehilangan uang Rp 34 miliar.
Kecurangan diduga dilakukan oleh PT MIF sebagai pialang dan PT SAM sebagai pedagang.
Ombudsman RI memberi waktu 30 hari kepada Bappebti untuk melaksanakan tindakan korektif.
BOLAK-balik Lampung-Jakarta dilakoni Sugiarto Hadi sejak pertama kali memperkarakan dugaan kecurangan dalam sistem perdagangan alternatif valuta asing yang dialaminya pada 2015. Harapan Sugiarto hanya satu: duit investasinya yang mencapai Rp 34 miliar bisa kembali. Pasalnya, meski telah berganti Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), ia belum juga puas atas tindak lanjut pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo