Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) terancam dicoret atau delisting dari perdagangan di bursa. Ini adalah emiten yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat," demikian pengumuman oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di keterbukaan informasi, Senin, 3 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengaruh yang dimaksud, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, penghapusan juga dapat dilakukan apabila saham perusahaan tercatat mengalami suspensi selama 24 bulan Sementara, Eureka Prima Jakarta sudah genap kena suspensi BEI selama 24 bulan pada 2 Mei 2019.
Untuk itu, BEI meminta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan untuk dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Eureka Prima Jakarta, Hervian Tahier. "Dengan nomor telepon 021-29035117," tulis BEI.
Sebelumnya, saham Eureka Prima Jakarta masuk dalam portofolio saham yang dimiliki oleh Jiwasraya, bersama sama-saham lainnya. Masuknya saham-saham tersebut diduga dilakukan dengan transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan investasi perusahaan asuransi pelat merah.
Sehingga, saham perusahaan ini kena suspensi oleh BEI pada 2 Mei 2019. Per 22 Januari 2020, ada lima saham yang kena suspensi BEI terkait Jiwasraya. Selain Eureka Prima Jakarta, ada juga PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Setelah Jiwasraya, Eureka Prima Jakarta pun terjerat kasus korupsi PT Asabri. Februari 2021, Kejaksaan Agung menetapkan Direktu Utama Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, sebagai tersangka. Lukman diduga terlibat dalam pidana korupsi dan pengelolaan keuangan, serta dana investasi di Asabri yang disebut merugikan negara Rp 23,7 triliun.
Adapun per 28 Februari 2021, pemegang saham mayoritas di Eurika Prima Jakarta adalah masyarakat sebesar 87,38 persen. Lalu, Yayasan Kesehatan PT Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar 7,07 persen dan Dana Pensiun PT Bukit Asam (persero) Tbk sebesar 5,55 persen.