Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Fenomena TikTok Shop, Menteri Teten Minta Harga Produk Impor di Social Commerce Dibatasi

Menteri Teten Masduki minta harga produk impor di social commerce dibatasi hanya untuk yang harga di atas US$ 100 seiring dengan maraknya TikTok Shop

10 Juli 2023 | 12.53 WIB

Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah
Perbesar
Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$ 100 yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop. Menurutnya, hal itu penting untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata Teten ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Pasalnya, dalam beleid tersebut, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital sudah tidak lagi terbatas pada e-commerce. Dia berujar, ada kombinasi e-commerce dengan media sosial yang membuat kebiasaan baru dalam berbelanja.

"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour," tutur Teten. "Pemerintah wajib melindungi itu."

Dirjen  Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,Isy Karim, mengklaim produk yang dijual di TikTok Shop merupakan  barang dalam negeri. "TikTok itu sampai saat ini tidak cross border," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023. 

Namun, kementeriannya bakal merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Bukan hanya merevisi aturan pembuatan izin, tetapi pengendalian terhadap barang-barang impor, bahan pokok, dan barang-barang konsumsi

Proses revisi tersebut masih berlangsung. Namun, Isy enggan menjelaskan lebih rinci soal perubahannya. Dia hanya memastikan nantinya akan ada pembatasan nilai transaksi perdagangan lewat niaga elektronik. 

RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus