Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kini banyak penyedia jasa utang yang menawarkan berbagai macam bunga yang menggiurkan, namun jangan lupakan soal penagihan yang mungkin menugaskan pihak ketiga atau pihak lain termasuk debt collector.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak penyedia utang mulai dari yang bunga nol persen hingga hanya dengan jaminan. Tawaran ini berhasil memancing banyak orang untuk melakukan peminjaman. Lebih menarik lagi peminjaman uang kini bisa dilakukan secara online, tak perlu repot ke bank. Begitulah yang ditawarkan dalam iklan-iklan yang berseliweran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak kasus peminjam uang yang ditagih debt collector dari yang biasa hingga dengan tindakan kategori ancaman. Bentuk penagihan dari debt collector berbeda-beda, ada yang mengirim pesan berulang atau spam, lalu menelpon berkali-kali dalam satu hari.
Ada juga kemudian pihak ketiga itu mendatangi rumah si peminjam, hingga merampas barang milik si peminjam yang dijadikan jaminan. Lalu apakah sebenarnya debt collector itu?
Siapa Debt Collector?
Keberadaan debt collector adalah untuk membantu si pemberi pinjaman atau kreditur untuk menagih utang.
Di Indonesia sendiri belum ada regulasi secara khusus, undang-undang atau peraturan spesifik mengenai penagih utang atau dikenal debt collector ini. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan kreditur jika menggunakan jasa debt collector ini.
Misalnya debt collector dalam menjalankan pekerjaan, kreditur harus memperhatikan kualitas pelaksanaan penagihan apakah sama seperti cara kerja yang dilakukan pihak penyewa jasa atau kreditur. Juga pihak jasa debt collector hanya untuk kualifikasi utang kredit tertentu, misalnya debitur atau pihak peminjam tergolong sebagai nasabah yang punya masalah terhadap pembayaran misalnya tidak membayar sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012. “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.”
Salah satu poin krusial dalam SE Bank Indonesia tersebut adalah pihak ketiga (debt collector) hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Selanjutnya, dalam peraturan tersebut, dijelaskan pihak kreditur harus mematuhi pokok-pokok etika menagih utang Kartu Kredit:
-Ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit.
-Penagihan kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak pemegang Kartu Kredit. Bukan menagih kepada yang lain. Seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur.
-Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.
YOLANDA AGNE
Pilihan editor : 6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.