Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Garuda Indonesia Copot Direktur Keuangan Fuad Rizal

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fuad Rizal.

20 November 2020 | 10.43 WIB

Fuad Rizal. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Fuad Rizal. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Fuad Rizal. Pencopotan Rizal diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Jumat pagi ini, 20 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisaris Utama Garuda Indonesia Triawan Munaf mengkonfirmasi hal tersebut. “Betul,” kata Triawan kepada Tempo dalam pesan pendek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fuad digantikan oleh Corporate Advisor Garuda, Prasetio. Adapun Fuad belum merespons pesan Tempo terkait pencopotan ini. 

Emiten berkode GIAA ini menggelar RUPSLB mulai pukul 09.00 WIB. Rapat dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk pemerintah. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan agenda tersebut membahas soal dana pinjaman pemerintah dan perubahan struktur manajemen. “Ada perubahan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) dan pergantian personel,” tutur Irfan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR awal November, Sri Mulyani mengatakan pinjaman pemerintah untuk BUMN mulai cair pada bulan ini. Pencairan paling lambat direalisasikan pada pekan ketiga November.

“Proyeksi pencairan pinjaman PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PTPN (cair) pada minggu ketiga November,” kata Sri Mulyani.

Kepada Garuda, pemerintah akan memberikan dana pinjaman sebesar Rp 8,5 triliun. Selain Garuda, Krakatau Steel, dan PTPN, Kementerian Keuangan bakal memberikan pinjaman kepda PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) dan Perum Perumnas. Bantuan untuk dua perusahaan pelat merah ini cair lebih cepat, yakni pada pekan kedua November.

Dana talangan Rp 8,5 triliun ini bersifat investasi pemerintah, bukan Penempatan Modal Negara (PMN). Sehingga, Garuda harus mengembalikannya ke negara. Tenor yang diusulkan yaitu 3 tahun. Lalu, pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, sebagai standby buyer.

Sehingga, dana talangan ini menjadi agenda pembahasan dalam RUPLSB hari ini. Penerbitan dilakukan dengan mekanisme penambahan modal tanpa rights issue alias (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD).

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus