Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BKPM. Erick mengatakan, nota kesepahaman ditujukan agar kedua pihak dapat saling membantu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini sebagian temen-teman bertanya kok lagi fokus-fokusnya Corona tiba-tiba ada tanda tangan MoU BKPM dan BUMN Tapi message-nya yang kita hadapi saat ini sangat amat berat," kata Erick Thohir dalam teleconference dengan media di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati begitu, kata dia, penting bagi pemerintah untuk memberikan signal positif. Di mana saat ini pemerintah sangat fokus menanggulangi virus Corona, tetapi tetap menjalankan aktivitas ekonomi.
"Tetap kita harus bangun ekonomi, karena banyak proyek strategis di BUMN apakah refinery, TPPI, pembangunan destinasi wisata, harus tetap jalan," ujarnya.
Erick mengatakan penyebaran virus Corona saat ini tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, namun juga ekonomi negara. Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam.
"Berbagai elemen pemerintah, termasuk BUMN, akan berupaya untuk meminimalkan dampak ekonomi yang terjadi. Salah satunya kami dorong untuk tetap beroperasi dan bisa memanfaatkan fasilitasi perizinan serta data-data investasi yang ada di BKPM,” kata Erick.
Kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN dan BKPM ingin agar nota itu menjadi simbol sinergi antar instansi pemerintah yang dapat membangun rasa optimisme publik di tengah krisis yang terjadi.
Gagasan itu pun didukung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga Lainnya telah efektif berjalan di BKPM.
BUMN yang mengelola berbagai kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus,” kata Bahlil.