Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mengaku akan menyediakan tunjangan hari raya dalam bentuk insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Pemberian insentif khusus itu dilakukan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merespons kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel menyebut pemberian insentif tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan ojek online kepada mitra pengemudinya merupakan kebijakan yang konyol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Insentif itu kan artinya kami diharuskan bekerja di dua hari lebaran itu," katanya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Padahal, menurut dia, kebanyakan pengemudi ojol sedang merayakan hari lebaran. Dengan kondisi seperti itu, ia menilai bahwa penumpang akan kesulitan mencari driver yang tersedia.
Alih-alih pemberian insentif khusus saat Hari Raya Idul Fitri, dia menilai semestinya pemerintah membuat regulasi yang mengatur soal status hubungan kerja para pengemudi ojol. Sebab, menurut dia, pola kemitraan dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan ojol merupakan hubungan kerja yang didasari ketidaksetaraan.
"Karena status kami tidak sama dengan pekerja lainnya, dan semakin menimbulkan ketidakpastian terutama pendapatan kami," ucapnya.
Tidak adanya regulasi dari pemerintah, menurut dia, membuat perusahaan ojol bisa seenaknya merumuskan kebijakan yang tidak adil terhadap mitra pengemudinya. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir logistik. Kemenaker juga mengultimatum kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pemberian THR itu dengan hukuman sanksi.
"Saya harap ada regulasi yang kuat dan berkeadilan, karena menurut saya semakin semua diserahkan kepada perusahaan aplikasi layanan jadi semakin murah dan tidak menjamin keamanan kenyamanan mitra pengemudi," ujarnya.
Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyampaikan Grab Indonesia akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Tirza menjelaskan, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Dia mengatakan, pemberian insentif khusus tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Tirza.
Pilihan Editor: Menkominfo Minta Masyarakat Move On Prabowo Menang Pilpres 2024