Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Stagnan di Akhir Pekan, Rp1,4 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp5 ribu dibandingkan Ahad pekan lalu, yakni Rp1.395.000 per gram.

14 Juli 2024 | 09.35 WIB

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp13.000 per gram dari Rp1.386.000 pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Jumat kemarin.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp13.000 per gram dari Rp1.386.000 pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Jumat kemarin. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam pada Minggu, 14 Juli 2024 stagnan atau sama dengan harga kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada Jumat lalu, harga emas Antam dicatat sebesar Rp1.399.000 per gram. Harga emas Antam hari ini naik Rp5 ribu dibandingkan Ahad pekan lalu, yakni Rp1.395.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini.

Antam 0,5 gram: Rp 750.000

Antam 1 gram: Rp 1.400.000

Antam 2 gram: Rp 2.740.000

Antam 3 gram: Rp 4.085.000

Antam 5 gram: Rp 6.775.000

Antam 10 gram: Rp 13.495.000

Antam 25 gram: Rp 33.613.000

Antam 50 gram: Rp 67.145.000

Antam 100 gram: Rp 134.212.000

Antam 250 gram: Rp 335.0265.000

Antam 500 gram: Rp 670.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.340.600.000

Di samping itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga stagnan di level Rp 1.266.000 per gram. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus