Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

HUT RI ke-74, BI Luncurkan QR Code Indonesian Standard

Bersamaan dengan HUT RI ke-74 hari ini, Bank Indonesia atau BI meluncurkan QRIS atau QR Code Indonesian Standard.

17 Agustus 2019 | 14.23 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (ketiga dari kiri), Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja (ketiga dari kanan), CEO Link Aja Danu Wicaksana dan Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) saat mengelar konferensi pers di Kompleks Bank Indonesia, Jumat 17 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (ketiga dari kiri), Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja (ketiga dari kanan), CEO Link Aja Danu Wicaksana dan Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) saat mengelar konferensi pers di Kompleks Bank Indonesia, Jumat 17 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bersamaan dengan HUT RI ke-74 hari ini, Bank Indonesia atau BI meluncurkan QRIS atau QR Code Indonesian Standard. QRIS merupakan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pengguaan QRIS bakal memberikan banyak keuntungan dan juga kemudahan bagi pelanggan. Selain itu, transaksi dengan QR Code yang terintegrasi dan terstandardisasi QRIS juga lebih menguntungkan.

"Ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga menguntungkan baik perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayaran. Penjual mi goreng, bakso semua untung, karena terjadi efisiensi," kata Perry saat mengelar peluncuran QRIS di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat 17 Agustus 2019.

Perry mengatakan, salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biayanya yang tergolong lebih rendah dan cenderung seragam antar pelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini tercermin lewat persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.

Baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7 persen dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6 persen. Untuk membeli bahan bakar minya akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4 persen. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebear 0 persen.

"Nah kalau transaksi pemerintah dalam skema penyaluran bantuan sosial atau bansos apakah pemerintah ke swasta dan sebaliknya, serta untuk donasi itu gratis jika menggunakan QR Code Standar QRIS," kata Perry.

DIAS PRASONGKO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus