Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

IPC Beri Keringanan Biaya Jasa Layanan Peti Kemas selama Pandemi

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas.

24 Juni 2020 | 14.48 WIB

Suasana pelabuhan peti kemas Pelindo II.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana pelabuhan peti kemas Pelindo II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.

“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Direktur Utama IPC atau Pelindo II, Arif Suhartono dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya. “Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, menurut General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara, pengurangan tarif diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu, di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran,” kata Hudadi. 

Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima.  Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” tutur Hudadi.

 

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus