Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Istaka Karya: Kami Komitmen Bayarkan Hak Korban Penembakan Papua

Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristianto mengatakan perseroan berjanji menyelesaikan persoalan hak pekerja yang tewas di Papua.

8 Desember 2018 | 19.07 WIB

Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto selepas konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto selepas konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristianto mengatakan perseroan berjanji menyelesaikan persoalan hak para pekerja yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Istaka Karya di Papua Tak Terdaftar

"Istaka tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan membayarkan hak-hak para korban. Itu komitmen dari Direksi," ujar dia dalam pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 8 Desember 2018.

Yudi memastikan para pekerja Istaka Karya terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah para pekerja proyek di Papua juga telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk pekerja proyek, saya sedang cek dahulu ke proyek apakah sudah didaftarkan atau belum."

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja proyek jembatan Istaka Karya di proyek Kali Yigi dan Kali Aurak tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Istaka Karya merupakan perusahaan peserta, tetapi proyek jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Lantaran tidak terdaftar, Utoh mengatakan para korban pembunuhan kelompok bersenjata di Papua itu tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jika terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Utoh mengatakan para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak.

Dengan kondisi seperti itu, Utoh menyatakan jaminan dan santunan bagi para pekerja proyek apabila mengalami risiko perkerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Berdasarkan beleid itu, besarnya jaminan dan santunan yang mesti diberikan perseroan kepada keluarga korban, kata dia, minimal harus sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh tidak bisa menyatakan apakah peristiwa di Papua itu termasuk ke dalam kecelakaan kerja atau bukan. "Itu harus diverifikasi dulu, tetapi kami tidak punya data karena pekerja konstruksi tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Lazimnya, jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja ketika perjalanan menuju atau pulang dan ketika sedang bekerja di lokasi pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan proses negosiasi antara PT Istaka Karya dengan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok bersenjata di Papua berjalan alot. Keluarga korban menolak dengan besaran santunan Rp 24 juta yang diberikan perusahaan pelat merah itu.

Rincian besar santunan yang disanggupi Istaka Karya tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juga dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Sontak pertemuan antara Istaka Karya dengan keluarga korban di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua, memanas.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan perusahaan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.

Atas peristiwa itu, Yudi mengatakan perseroan akan menyelesaikan persoalan itu dengan para keluarga korban. "Biarkan kami menyelesaikan ini dengan baik," ujar Sekretaris Perusahaan Istaka Karya tersebut.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus