Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: Bisa Gandeng Kontraktor Profesional

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan Ormas Keagamaan yang mendapat izin usaha pertambangan bisa kerja sama dengan kontraktor profesional.

7 Juni 2024 | 16.27 WIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan organisasi kemasyarakatan atau Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan. “Habis ditambang, dilakukan reklamasi, ada Amdal-nya. Itu yang paling penting,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bahlil menanggapi kritik beberapa organisasi lingkungan yang menyatakan pembagian IUP kepada ormas keagamaan mengarah pada kerusakan lingkungan. Menurut Bahlil, para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ada LSM yang mengatakan membagi IUP organisasi keagamaan merusak lingkungan, berarti maunya LSM itu bagi IUP saja ke pengusaha-pengusaha, terus tak merusak lingkungan? Logikanya kan begitu,” katanya.

Bahlil mengatakan, pengelolaan WIUPK menggunakan prosedur tetap (protap) yang sama dengan para pengusaha yang melakukan aktivitas tambang. “Enggak ada pengecualian di situ, protap dalam implementasinya. Saya tak mau masuk pada wilayah berpikir seperti itu (pandangan organisasi lingkungan,” ujarnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK. 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan ormas keagamaan. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Jatam menganggap pengesahan peraturan lima bulan menjelang pilkada serentak 2024 memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang. Jatam menganggap hal ini sebagai otak-atik regulasi dan berpotensi menjadi utang sosial dan ekologis pemerintahan berikutnya.

Walhi Sulawesi Selatan meminta seluruh ormas keagamaan tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.

"Kami berharap sekali ormas Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Amin, Walhi menilai upaya ini akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki andil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.

BAGUS PRIBADI | ILONA ESTHERINA

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus