Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jejak Dana Rp 8,6 M Jiwasraya yang Diduga Ditempatkan di Saham Bermasalah

Dana senilai Rp 8,6 miliar milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga ditempatkan untuk membeli saham yang tak likuid di emiten berkode SUGI

28 Juli 2020 | 22.07 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Dana senilai Rp 8,6 miliar milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga ditempatkan untuk membeli saham yang tak likuid di emiten minyak dan gas PT Sugih Energy Tbk berkode SUGI pada 23 Maret 2017. Penempatan dana itu merupakan bagian dari portofolio reksa dana OSO Fibres Equity Fund yang diterbitkan PT OSO Manajement Investasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail, mempersoalkan penempatan reksa dana ini oleh manajer investasi. Musababnya, saham SUGI telah diketahui bermasalah beberapa bulan sebelum masuk dalam portofolio reksa dana OSO Fibres Equity Fund. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada 9 Januari 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah dijadikan tersangka berkenaan dengan pembelian saham SUGI. Artinya sebelumnya sudah ada masalah,” kata Maqdir saat dihubungi pada Selasa, 28 Juli 2020.

Dana Jiwasraya digunakan untuk membeli 75.645.200 lembar saham SUGI dengan harga per lembar saham Rp 114. Pembelian itu ditengarai juga melibatkan jasa penengah atau broker Trimegah Sekuritas.

Bersamaan dengan pembelian saham di emiten SUGI, dana Jiwasraya ditempatkan di 12 emiten lainnya dengan total subscription sebesar Rp 210 miliar. Terkait transaksi saham di SUGI, Maqdir mengatakan semestinya manajer investasi memberikan informasi yang cukup layak dan memberi nasihat kepada klien mereka seumpama saham tersebut bermasalah.

“Tapi kenapa kok (saham) tetap dibeli. Ini mestinya dibuka, permainan siapa,” ujarnya.

Maqdir kemudian menduga ada pembelian saham bermasalah lainnya yang ditransaksikan manajer investasi. “Apalagi mereka (manajer investasi) beli reksadana dari uang cash. Bukan tukar saham,” tuturnya.

Kejaksaan Agung pada Juni lalu telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan megaskandal Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan perusahaan manajer investasi ini diduga terlibat dalam proses jual-beli saham Jiwasraya yang terafiliasi dengan dua aktor utama kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Mereka menggoreng saham melalui produk reksadana masing-masing,” ucapnya, 28 Juni 2020. Aliran dana yang diterima setiap perusahaan pun berbeda. Namun total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 triliun. 

Adapun Kejaksaan Agung menyebut perusahaan manajer investasi OSO Manajemen Investasi diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp 521,1 miliar dari total Rp12,157 triliun.

Hari mengemukakan dana sebesar Rp 521,1 miliar dari Jiwasraya kepada OSO Manajemen Investasi terbagi ke dalam dua cluster produk reksadana, yaitu OSO Flores Equity Fund sebesar Rp 451 miliar dan produk reksadana OSO Moluccas Equity Fund sebesar Rp 70 miliar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA | BISNIS

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus