Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jembatan Widang-Babat Ambruk, DPR Minta Polisi Investigasi

Ambruknya jembatan Widang-Babat menewaskan dua korban.

18 April 2018 | 13.57 WIB

Petugas mengevakuasi truk di lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur, 17 April 2018. Ambrolnya Jembatan Widang-Babat mengakibatkan kemacaten panjang, polisi mengimbau warga dari arah Lamongan yang hendak ke Tuban mengambil jalur Bojonegoro. ANTARA/Aguk Sudarmojo
Perbesar
Petugas mengevakuasi truk di lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur, 17 April 2018. Ambrolnya Jembatan Widang-Babat mengakibatkan kemacaten panjang, polisi mengimbau warga dari arah Lamongan yang hendak ke Tuban mengambil jalur Bojonegoro. ANTARA/Aguk Sudarmojo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat penegak hukum segera menginvestigasi ambruknya jembatan Widang-Babat di perbatasan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur. "Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, Komisi V DPR menyesalkan musibah ambruknya jembatan Widang-Babat yang menghubungkan Lamongan dengan Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang. Runtuhnya jembatan tersebut menewaskan dua pengguna jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi yang membidangi infrastruktur tersebut menilai penyelenggara jalan bisa dipidana karena tidak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut. "Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena sudah tua dan sudah berulang kali rusak. Ini kali kedua ambruk. Kami menduga ada kelalaian dan bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI itu.

Dia menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 275 ayat 3. Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

Jembatan Widang-Babat, yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur, ambruk pada Selasa, 17 April 2018, sekitar pukul 10.30. Jembatan yang melintang di atas Sungai Bengawan Solo di Desa Ngadipuro, Widang, Tuban, dan Babat, Kabupaten Lamongan, itu dibuat Belanda untuk sarana penyeberangan.

Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera merehabilitasi jembatan tua yang berada di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura).

Menurut Sigit, hasil audit teknis Kementerian pada 2012 sebanyak 158 jembatan lain di jalur Pantura memerlukan rehabilitasi. "Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan dan empat jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR," ucapnya.

Dari hasil evaluasi teknis Kementerian, kata dia, kerusakan jembatan di jalur Pantura umumnya karena kelebihan beban aktual (overloading) yang melampaui batas izin dalam cumulative equivalent standard axle (CESA), campuran aspal yang kurang baik pada lapis atas, dan akibat 70 persen kendaraan besar terkonsentrasi pada lajur cepat.

"Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi, pemeliharaan, dan faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan," tutur Sigit.

Karena itu, Sigit meminta Kementerian mengawasi secara ketat pelaksanaan pengerjaan semua proyek infrastruktur, khususnya jembatan. Dia juga meminta adanya perbaikan mutu aspal dan campuran hotmix serta menggunakan umur rencana 10 tahun atau lebih dengan beban aktual.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus