Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengharuskan kendaraan dinas operasional pejabat negara di pusat dan daerah menggunakan mobil listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua I bidang Pengembangan Pasar Gaikindo, Jongkie D Sugiarto mengatakan, kalangan produsen mobil di dalam negeri akan mendukung penuh instruksi Presiden Joko Widodo dengan cara memenuhi produksi mobil listrik di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita mendukung Inpres Nomor 7 Tahun 2022, sekarang tinggal para APM (agen pemegang merek) menyediakan unit-unitnya," kata Jongkie saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.
Jongkie menyebutkan produksi mobil listrik dalam negeri masih terbatas sehingga seringkali para konsumen yang ingin membeli mobil listrik di pasaran harus inden terlebih dahulu. Alasannya, karena kapasitas produksi yang belum mengimbangi permintaan.
"Masih belum banyak, karena tidak disangka bahwa permintaannya cukup banyak," ujar Jongkie.
Jongkie mengaku belum mengetahui angka pasti total produksi mobil listrik di Indonesia saat ini secara keseluruhan. Gaikindo, kata dia, juga belum mengantongi informasi banyaknya jumlah mobil yang akan dipesan pemerintah, baik di pusat dan daerah serta BUMN untuk penggantian kendaraan dinas.
"Gaikindo tidak ada info. Biarkan APM berhubungan langsung dengan kementerian atau lembaga, BUMN atau BUMD, dan lain-lainnya," ujar Jongkie.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Perintah ini diberikan Jokowi usai mengumumkan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa kemarin, 13 September 2022.
"Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," begitu judul Inpres tersebut.
Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia.
"Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, " demikian bunyi Instruksi itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini