Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karanganyar - Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang beredar di wilayah Solo dan sekitarnya, Selasa, 22 November 2022. Potensi kerugian negara dari pungutan bea cukai atas ribuan barang sitaan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 3 miliar 60 juta dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 4,6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tegahan selama periode Desember 2021 sampai dengan Oktober 2022. Berbagai jenis barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya berupa rokok yang jumlahnya sebanyak 3.850.560 batang rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu ada 385 botol dan 86 jeriken minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Tak hanya miras yang dimusnahkan
Beberapa jenis barang impor itu berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian dari senjata, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilangsungkan di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyatakan, pemusnahan barang milik negara atau BMN ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.
"Sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan," ujarnya kepada awak media di sela-sela pemusnahan, Selasa, 22 November 2022.
Selanjutnya: Pemusnahan barang-barang ilegal itu...
Pemusnahan barang-barang ilegal itu disaksikan dan dilakukan pula oleh sejumlah pejabat dan perwakilan beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Keolisian Resor Karanganyar.
Selain itu ada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta Rupbasan Surakarta, dan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.
"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," kata Yetty.
Modus pelanggaran
Lebih lanjut Yetty menjelaskan, modus pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan adalah barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan. "Selain itu pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh impotir dalam jangka waktu yang telah ditentukan," tuturnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini