Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, beleid ini bertujuan melindungi ekosistem industri nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain)," ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Mei 2025. "Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kebijakan baru ini memuat langkah progresif yang tidak ada di regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Pada Perpres 46 Tahun 2025, misalnya, khususnya pada pasal 66 ayat (2B) kini memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” ujar Agus Gumiwang.
Kebijakan ini, menurut Agus Gumiwang, memberikan ruang partisipasi lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Ia menilai langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden saat itu meminta agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
Agus Gumiwang menambahkan, kementeriannya berkomitmen mereformasi kebijakan TKDN, terutama terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, singkat, dan berbiaya murah. Langkah ini bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pedoman teknis untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung implementasi Perpres 46 tahun 2025 tersebut.
"Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Astacita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional," ujar Hendrar atau yang akrab disapa Hendi, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Hendi mengatakan perubahan Perpres ini merupakan bentuk nyata strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan visi Astacita yang menekankan pada peningkatan kualitas hidup hingga pemerataan pembangunan.
Tak hanya itu, Perpres tersebut itu dibuat untuk memudahkan dalam proses pengadaan dan ruang yang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pilihan Editor: Masa Paceklik Industri Media. Mengapa dan Sampai Kapan?