Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Karantina Jatim Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban Lewat Ketapang

Badan Karantina Jawa Timur mencatat arus hewan kurban yang masuk lewat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, per pekan kedua Mei 2025 mencapai 28.492 ekor.

12 Mei 2025 | 21.28 WIB

Hewan kurban yang didistribusikan melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 12 Mei 2025. Badan Karantina mencatat sepanjang April hingga pekan kedua Mei, terdapat 28.492 ekor hewan kurban yang masuk melewati pelabuhan tersebut. Dok. Badan Karantina Jawa Timur
Perbesar
Hewan kurban yang didistribusikan melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 12 Mei 2025. Badan Karantina mencatat sepanjang April hingga pekan kedua Mei, terdapat 28.492 ekor hewan kurban yang masuk melewati pelabuhan tersebut. Dok. Badan Karantina Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Provinsi Jawa Timur mencatat peningkatan arus masuk hewan kurban melalui pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang mencatat sejak April hingga awal Mei 2025, terdapat 1.211 arus masuk hewan dengan total 28.429 ekor. “Jumlah tersebut setara nilai ekonomi sebesar Rp 511,7 miliar dan diperkirakan terus meningkat menjelang hari raya,” kata Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hari mengatakan Karantina Jawa Timur turut memperketat pengawasan demi memastikan kelayakan dan kesehatan hewan yang masuk. Dia mengatakan setiap hewan yang masuk harus memiliki sertifikat karantina dari daerah asal serta memenuhi syarat teknis. “Hewan kurban harus sudah divaksinasi PMK, diuji di laboratorium, dan menjalani masa karantina di daerah asal,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga memastikan petugas karantina memeriksa kelengkapan dokumen, kondisi kesehatan hewan, barcode eartag vaksinasi, serta kelayakan dan desinfeksi alat angkut. Selain itu, seluruh pembayaran jasa karantina dilakukan secara non tunai sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024. “Tidak ada pembayaran di luar ketentuan,” kata Hari.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean menyatakan dukungannya terhadap kelancaran lalu lintas hewan kurban secara nasional. Ia menilai peran Karantina Jawa Timur sangat strategis karena menjadi pintu utama arus hewan dari Indonesia Timur dan Madura ke Pulau Jawa. "PMK masih menjadi ancaman bagi ternak. Kami mendorong masyarakat dan para pemangku kepentingan di pelabuhan turut aktif mengawasi dan melaporkan pergerakan hewan kurban kepada pejabat karantina," ujar Sahat melalui keterangan tertulis yang sama. 

Ia juga mengapresiasi mitra karantina yang telah melapor secara proaktif. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bagian penting menjaga kesehatan hewan kurban dan menjamin daging yang sampai ke tangan konsumen tetap aman dikonsumsi.

 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus