Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan aplikasi Temu sampai saat ini belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi e-commerce atau lokapasar asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi menganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sampai sekarang belum ada izinnya,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ihwal belum terbitnya izin itu, Isy menjelaskan Temu beroperasi dengan model bisnis factory to consumer. Menurut dia, model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.
Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, Isy mengatakan, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” kata dia. Meski begitu, dia mengatakan akan memantau aplikasi ini secara intensif.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengatakan, penggunaan aplikasi lokapasar apa pun harus mengacu kepada peraturan. “Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina. "Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
HAN REVANDA PUTRA