Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemnaker Bubarkan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian P2MI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membubarkan Satgas P2MI.

14 November 2024 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membubarkan satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran lewat rapat kerja pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) di Bandung, Jawa Barat. Rapat tersebut 4 orang perwakilan Satgas dari 26 wilayah embarkasi, debarkasi atau daerah asal pekerja migran Indonesia dengan total peserta sekitar 200 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya apresiasi kepada seluruh anggota Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas kinerjanya selama ini dengan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, " kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Immanuel atau yang akrab disapa Noel tersebut mengungkapkan bahwa pembubaran Satgas ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kementerian tersebut akan secara khusus akan menjalankan urusan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Kami berharap adanya Kemen P2MI/BP2MI, permasalahan proses penempatan dan layanan pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia dapat ditangani secara terfokus,” ujarnya.

Selama ini, kata Noel, fungsi tersebut telah dilaksanakan secara bersama dengan Kemnaker sebagai regulator dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana kebijakan. Sebelumnya diketahui bahwa Kemnaker memang ikut mengurusi fungsi perlindungan pekerja migran lewat Direktorat Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran (P3MI).

Satgas P2MI, klaim Noel, telah mencegah 9.057 pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural sebanyak 9.057 orang. Satgas juga berhasil memulangkan 32.385 orang pekerja migran Indonesia serta menangani 1.421 kasus calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.

Noel menambahkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan pelindungan calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia harus terus dilakukan secara bersama antar seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Saya berharap Bapak/Ibu dari Disnaker terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelayanan pelindungan calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia,” kata Noel.

Sebelumnya, Direktur P3MI Kemnaker Rendra Setiawan telah memastikan bahwa fungsi perlindungan pekerja migran yang sempat dipegang oleh Kemnaker telah diberikan sepenuhnya kepada Kementerian P2MI. Namun ia memastikan, tidak terjadi transfer pegawai dari Direktorat P3MI di Kemnaker ke Kementerian P2MI.

Rendra menyebut, Kementerian P2MI akan mewarisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari BP2MI yang telah ada. Hingga saat ini sendiri, nomenklatur maupun SOTK resmi dari Kementerian P2MI diketahui masih dalam perumusan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus