Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologi Uang Nasabah Maybank di Solo Rp 72 Juta Raib

Kuasa hukum salah satu nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menceritakan kronologi hilangnya dana senilai Rp 72 juta dari rekening kliennya.

19 November 2020 | 07.03 WIB

Logo Maybank. dok.Maybank
Perbesar
Logo Maybank. dok.Maybank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum salah satu nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menceritakan kronologi hilangnya dana senilai Rp 72 juta dari rekening kliennya.

Gading Satria Naingolan, kuasa hukum Candraning Setyo, nasabah Maybank warga Blulukan, Colomadu, Karanganyar, mengatakan kasus itu berawal pada Juni 2020.

Saat itu handphone milik korban yang terkoneksi dengan internet banking bank terkait secara tiba-tiba kehilangan sinyal. Dia pun lantas mengurus ke salah satu kantor provider di wilayah Laweyan untuk mengurus sim card-nya.

Gading memaparkan saat sinyal komunikasi itu hilang, handphone sang nasabah tidak bisa digunakan seperti SMS, Whatsapp, atau telepon. Lantas, Candra diberikan sim card baru saat mengurus di kantor provider.

Selang beberapa saat, Candra hendak mencetak rekening koran. Namun, terjadi lima transaksi yang tidak pernah dia lakukan. Diduga pembobolan berlangsung saat Candra kehilangan sinyal komunikasi.

"Ada lima transaksi pada 11 Juni 2020, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke layanan pembayaran sebesar Rp 9,8 juta, Rp 9,9 juta, dan Rp 2,9 juta," kata Gading seperti dilansir solopos.com, Rabu, 18 November 2020.

Lalu, Candra membuat pengaduan ke Maybank Solo dan memperoleh jawaban pada Agustus 2020. Menurutnya, transaksi aneh itu dianggap sah oleh pihak bank karena pelaku dapat mengisi user name dan password internet banking dengan benar.

Padahal, menurut Gading, kliennya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponsel.

Hal itu dikarenakan rekening korban hanya digunakan untuk menabung, bukan bertransaksi, sehingga kliennya tidak pernah meninggalkan jejak digital data user name maupun password.

Gading menyebut satu-satunya yang menyimpan data yakni pihak bank. Dia pun mempertanyakan sistem keamanan atau oknum yang sengaja membobol data nasabah Maybank Solo.

Pada kesempatan terpisah, Tommy Hersyaputera, Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, mengatakan transaksi tersebut dilakukan melalui mobile atau digital, bukan dilakukan di kantor cabang.

"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Berdasarkan investigasi Maybank, transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking.

Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya. "Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah," kata Tommy.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito mengomfirmasi telah menerima pengaduan masalah hilangnya tabungan tersebut. Dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.

BISNIS

Baca juga: Maybank Siap Bantu Investigasi Soal Dana Nasabah Rp 72 Juta yang Hilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus