Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Libur Imlek, Truk Diminta Tidak Lewati Tol Jakarta-Cikampek

Saat libur Imlek, truk diminta lewati jalur arteri.

15 Februari 2018 | 16.33 WIB

Sebuah Truk menimbang berat beban saat Menteri Perhubungan meninjau ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/Budiarti Utami
Perbesar
Sebuah Truk menimbang berat beban saat Menteri Perhubungan meninjau ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/Budiarti Utami

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta pengendara truk atau kendaraan di atas sumbu tiga untuk tidak menggunakan jalan Tol Jakarta-Cikampek dan memilih jalur arteri. Hal tersebut demi mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan seiring dengan perayaan Imlek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, maka kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Ketentuan berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan bersamaan.

Menurut Budi, pembangunan tersebut akan berpengaruh pada kapasitas jalan. Tetapi, larangan ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang, serta barang ekspor-impor dari lokasi industri rumahan ke pelabuhan.

"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Aturan mengenai operasional truk atau mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus