Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan hingga Oktober 2024, ada 254 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersatus proaktif yang terdiri dari 33 UKPBJ di lingkungan kementerian dan lembaga, 21 dari pemerintah provinsi, dan 199 dari pemerintah kabupaten atau kota. Dari UKPBJ ini berkontribusi terhadap capaian penggunaan produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp 400,36 triliun atau 87,01 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Plh. Kepala LKPP Iwan Herniwan mengatakan institusinya terus mewujudkan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mendukung tujuan pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029, targer pembangunan berfokus pada transformasi tata kelola kelembangaan yang efektif, kolaboratif, serta meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“LKPP mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mencapai tingkat kematangan minimal Level 3 (Proaktif),” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Ahad, 10 November 2024.
Selain itu, Iwan mengatakan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam PDN sebesar Rp 217,58 triliun atau 83,50 persen. Sementara itu, pemanfaatan katalog elektronik mencapai Rp 181,56 triliun atau 90,10 persen.
Iwan menjelasakan UKPBJ yang berstatus proaktif sudah berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) melalui kolaborasi internal maupun eksternal. UKPBJ proaktif juga ditargetkan untuk memenuhi sembilan variabel Model Kematangan UKPBJ.
“UKPBJ yang proaktif, bersama dengan SDM pengadaan yang kompeten, memainkan peran penting dalam mewujudkan keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembangunan nasional,” kata Iwan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi SDM dan Kelembagaan PBJ Tahun 2024 yang di gelar di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Iwan mengatakanbahwa transformasi kelembagaan tidak berhenti pada pencapaian status proaktif. Dia menyebut LKPP harus mematikan bahwa UKPBJ mampu menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa.
"Hal ini menjadi salah satu dari lima isu strategis LKPP tahun 2025-2029, yaitu akselerasi implementasi kelembagaan pengadaan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan yang memiliki SDM PBJ yang kompeten," kata dia.
Saat ini, terdapat 8.848 Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) dari total kebutuhan 18.347 personel. Rata-rata keterisian formasi JF PPBJ baru mencapai 48,23 persen, dengan target minimal 60 persen di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.