Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dalam pemantauannya menemukan banyak pihak yang tak berhak masih menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram. Sejumlah pihak yang tak berhak itu di antaranya berasal dari hotel, restoran, dan kafe yang sebetulnya masuk dalam pengawasan pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Ahad Rahedi dalam rilis yang diterima, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, Pertamina kembali mengingatkan agar pemerintah daerah membantu mengawasi penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk usaha tersebut. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan elpiji subsidi tepat sasaran.
Adapun pemanfaatan elpiji bersubsidi sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. Pemerintah daerah diharapkan terus gencar mensosialisasikan konsumen elpiji yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam Surat Edaran Dirjen Migas tersebut.
Akibat kerap salah sasaran, beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan permintaan di sejumlah daerah. Salah satunya sempat beredar kabar terjadi kekurangan stok elpiji di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dari informasi yang diterima Pertamina, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga sudah mengecek pangkalan elpiji 3 kilogram di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dilanjutkan dengan sidak beberapa pelaku usaha.
Selanjutnya: Dari hasil pengecekan di lapangan,...
Dari hasil pengecekan, Ahli Muda Pengujian Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk Nanang Trisno S mengatakan pasokan elpiji 3kg di Kabupaten Nganjuk sangat aman.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk membeli langsung elpiji bersubsidi ke pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram. "Kami imbau masyarakat membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa. Ada lebih dari satu pangkalan," kata Nanang.
Ditemui secara terpisah, Arif, salah satu pemilik usaha jasa cuci baju di Jalan Imam Bonjol Payaman, Kabupaten Nganjuk mengaku belum mengetahui bahwa usahanya termasuk kategori yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
"Saya tidak tahu kalau dilarang, karena tidak ada sosialisasi. Saya beli elpiji 3 kilogram ini dari toko (pengecer)," ucapnya. Namun setelah ada sosialisasi, ia mengaku ikhlas tabungnya ditukar karena ingin membantu warga yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram.
Arif pun meminta usaha lainnya yang masuk kategori dilarang menggunakan tabung elpiji bersubsidi juga ditegur. "Harapannya semua pelaku usaha kelas menengah ke atas melakukan hal yang sama."
ANTARA