Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menhub Klaim Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo Sudah Sopan

Pengosongan lahan Bandara Kulon Progo berujung rusuh.

23 Juli 2018 | 07.50 WIB

Ibu Wagirah yang menolak rumahnya dibongkar untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta. Foto/Triyo Handoko/@metaruang.twitter.com
Perbesar
Ibu Wagirah yang menolak rumahnya dibongkar untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta. Foto/Triyo Handoko/@metaruang.twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengosongan lahan di Desa Temon, Kulon Progo untuk pembangunan Bandara Kulon Progo atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) dilakukan dengan sopan. "Prosesnya sopan sekali," ucap dia di Menteng, Ahad, 22 Juli 2018.

Baca juga: Tolak NYIA, Foto Perempuan Bersimpuh di Depan Aparat Ini Viral

Budi Karya menjelaskan proses hukum mengenai pengosongan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Kami telah memberikan uang kompensasi kepada pengadilan," ucap dia.

Uang tersebut, kata Budi, dapat diambil oleh warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bandara di pengadilan. Dia belum mendapatkan laporan mengenai adanya masalah pembebasan lahan di sana.

Untuk menghindari konflik antara warga sekitar dan pemerintah. Budi Karya sudah menginstruksikan PT Angkasa Pura I untuk berdialog dengan warga.

Sebelumnya, Teguh Pramono, Penasehat Hukum Warga Kulon Progo mengatakan penggusuran dalam rangka pembangunan New Yogyakarta International Airport yang terletak di Kulon Progo sarat akan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran itu mulai dari minimnya sosialisasi, ganti rugi yang tidak jelas, sampai pada penganiayaan.

Teguh menambahkan, Warga yang digusur rumahnya tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas sebelumnya. Mereka hanya menerima pengumuman dari pihak pemerintah melalui koran tanpa ada percakapan dan dialog tatap muka kepada pihak yang berdampak langsung pada proses penggusuran ini.

Pada Senin, 9 Juli 2018 lalu, PT Angkasa Pura I (PT AP I) mengimbau warga yang masih bertahan di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulon Progo untuk membongkar rumah dan memindahkan barang-barang miliknya dari lokasi proyek pembangunan bandara.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko gangguan kesehatan akibat debu, kecelakaan, keamanan serta keselamatan bagi warga yang masih bertahan dari aktivitas pekerjaan dan lalu lintas kendaraan proyek, serta alat berat di lokasi pembangunan bandara Kulon Progo.

Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Warga Pindah dari Lahan Bandara Kulon Progo

Menhub mengharapkan warga yang masih bertahan untuk sukarela membongkar serta memindahkan barang-barangnya dari lokasi proyek pembangunan Bandara Kulon Progo. Apabila diperlukan bantuan, Angkasa Pura I selalu bersedia untuk membantu dan membongkar serta memindahkan barang-barang warga yang masih bertahan ke tempat tinggal yang baru,” ujar Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus