Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menjelang Arus Mudik Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Ini Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang arus mudik Lebaran.

17 Maret 2024 | 09.04 WIB

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Fanshurullah.

Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Akibatnya, pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah menjadi terbatas. Selain itu, tujuh maskapai terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Lebih jauh, kata Fanshurullah, pembatalan rencana penerbangan tercatat meningkat signifikan sebelum dan setelah November 2018. Ini terbukti dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Penurunan pasokan secara bersama-sama, menurut KPPU, merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. “Kesamaan perilaku terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” kata Fanshurullah.

KPPU lalu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada komisi soal setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Fanshurullah mengatakan, putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” kata Fanshurullah.

Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut menyikapi beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus