Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menjelang Batas Waktu Penetapan, Dewan Pengupahan Nasional Ungkap Kenaikan UMP 2024 di Sejumlah Provinsi

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengungkapkan kenaikan UMP 2024 di sejumlah wilayah. Provinsi mana saja dan berapa besar kenaikannya?

20 November 2023 | 21.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengungkapkan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2024 di sejumlah wilayah. Provinsi mana saja yang sudah bulat mengumumkan kenaikan upah dan seberapa besar kenaikannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi. Namun, sudah ada sejumlah data-data yang terkumpul meskupun belum dirilis secara resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang sudah mengumumkan upah minimum tahun 2024: pertama, Bangka Belitung naik 4,04 persen menjadi Rp 3.640.000," ujar Agus pada Tempo, Senin, 20 November 2023.

Selain itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 2,9 persen menjadi Rp 2.186.826 atau sekitar Rp 2,19 juta. Lampung juga naik 3,16 persen, tapi Agus tak membeberkan berapa banyak kenaikannya.

"Sumatera Selatan naik 1,55 persen, Jawa Tengah 4,02 persen, Jambi 3,2 persen, Sumatera Utara 3,67 persen, Sulawesi Tenggara 4,6 persen," ucap Agus.

Dilansir dari Antara, sejumlah daerah resmi mengumumkan UMP-nya. Upah minimum Sumatera Barat naik 2,52 persen dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta.

Sementara UMP 2024 Bali juga mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 3,68 persen menjadi Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta.

Adapun upah minimum provinsi Sulawesi Barat juga naik 1,5 persen dari upah 2023. Dengan begitu, UMP 2024 Sulawesi Barat menjadi Rp 2.914.958 atau sekitar Rp 2,9 juta dari yang sebelumnya Rp 2.871.795.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional Sarman Simanjorang mengatakan bahwa batas akhir penetapan UMP 2024 adalah 21 November atau besok. Sementara tenggat waktu pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK adalah 30 November mendatang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun beleid itu mengganti aturan sebelumnya PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Nah, artinya besok seluruh Gubernur akan mengumumkan besaran UMP di provinsi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan dalam PP 51/2023," ucap Sarman pada Tempo

Dia menuturkan, dalam beleid itu sudah terdapat formula pengupahan. Dia pun berharap para kepala daerah tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ada. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus