Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mulai Besok, Pemerintah Terapkan Biodiesel B35

Pemerintah menerapkan program Biodiesel B35 mulai besok, 1 Februari 2023. B35 dalah bahan bakar dengan presentase pencampuran BBN ke BBM 35 persen.

31 Januari 2023 | 13.07 WIB

Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan program Biodiesel B35 mulai besok Rabu, 1 Februari 2023. Adapun B35 merupakan bahan bakar dengan presentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) sebesar 35 persen.

"B35 akan segera masuk dalam seluruh transportasi nasional yang menggunakan bahan bakar biodiesel," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan  Agribisnis Kementerian Perekonomian Musdhalifah Maschmud di Kemenko Perekonomian, Selasa, 31 Januari 2023.  "Diperkirakan alokasi biodiesel menjadi sebesar 13,15 juta kilo liter." 

Baca: Yakin Indonesia pada 2045 Stop Impor Bahan Bakar Fosil, Ini Hitungan Luhut

Musdhalifah menuturkan, program B35 bisa berjalan karena pemerintah memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diinisiasi pemerintah, pelaku usaha, dan petani sawit. Mulanya, badan tersebut dibentuk untuk menghimpun dana pungutan ekspor ekspor kelapa sawit. Selain itu, melakukan pengelolaan dana dan menyalurkannya kembali ke sektor perkebunan sawit. 

Pengelolaan dana yang optimal oleh BPDPKS, menurut Musdhalifah turut menjaga harga Crude Palm Oil (CPO). Sebab, dalam peak season, biasanya harga CPO menjadi rentan. "Untuk menjaga harga tersebut, BPDPKS perlu melakukan intervensi. Menyerap CPO yang diproduksi rakyat dan mempercepat peremajaan sawit rakyat agar di masa depan kita tetap memiliki sumber daya berkelanjutan dari keekonomian sawit," katanya. 

Lebih lanjut, Musdhalifah mengatakan penggunaan B35 tidak hanya unruk meningkatkan tingkat bauran energi baru terbarukan. Namun, turut mendukung terciptanya lapangan pekerjaan baru, penurunan emisi gas rumah kaca, menghemat devisa negara, hingga ditujuka agar masyarakat dapat menghirup udara lebih baik. 

Selanjutnya: Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan untuk periode Januari 2023, persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen atau B30.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

Kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus