Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memberikan klarifikasi ihwal beredarnya tanggapan atas rekaman video yang mengatasnamakan dirinya mempromosikan perusahaan penyelenggara aset kripto atau cryptocurrency Pi Network. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendengar soal Pi Network dan tak pernah memberikan pernyataan tentang cryptocurrency tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Info itu tidak benar. Saya tidak pernah ada dalam video tersebut. Kalaupun ada, mungkin ini info yang dipotong-potong, saya tidak tahu seperti apa. Dan suaranya juga tidak benar," kata Jerry dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jerry, hal tersebut penting untuk diklarifikasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh informasi tersebut. Pasalnya, di dalam video itu pernyataan yang dicatut membuat seolah-olah Pi Network merupakan entitas yang ilegal. Padahal, kata Jerry, Pi Network sampai saat tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Karena itu, Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial maupun media lainnya untuk berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapapun. Masyarakat juga diimbau agar lebih jeli dalam memilah informasi.
Sebab, kata Jerry, banyak pihak yang mencatut nama dirinya dengan tujuan yang tidak baik. Banyak pula yang mencoba memanipulasi dengan potongan foto atau video maupun suara seolah-olah suara dirinya.
"Yang paling penting, tidak pernah ada info, endorsement, ataupun suara dari saya terkait Pi Network," tuturnya.
Jerry pun sudah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menelusuri pembuat dan penyebar video itu. Ia menekankan jangan sampai informasi itu dikapitalisasi dan menyebar hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Kemendag juga akan melaporkan peristiwa itu pada aparat yang berwenang, sebab ia menilai ada unsur pidana jika merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko juga menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sementara di Indonesia sendiri kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas, sehingga Pi Network jelas tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini