Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Namanya Dicatut untuk Promosikan Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag: Info Tidak Benar

Wamendag menanggapi beredarnya rekaman video yang mengatasnamakan dirinya mempromosikan perusahaan penyelenggara aset kripto Pi Network.

10 November 2022 | 13.44 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga saat membuka acara "Bangga Pakai Busana Nusantara" dibuka hari ini Senin 16 Desember 2019 di Jakarta. Tempo/Eka Wahyu Pramita
Perbesar
Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga saat membuka acara "Bangga Pakai Busana Nusantara" dibuka hari ini Senin 16 Desember 2019 di Jakarta. Tempo/Eka Wahyu Pramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memberikan klarifikasi ihwal beredarnya tanggapan atas rekaman video yang mengatasnamakan dirinya mempromosikan perusahaan penyelenggara aset kripto atau cryptocurrency Pi Network. Ia mengaku sama sekali tak pernah mendengar soal Pi Network dan tak pernah memberikan pernyataan tentang cryptocurrency tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Info itu tidak benar. Saya tidak pernah ada dalam video tersebut. Kalaupun ada, mungkin ini info yang dipotong-potong, saya tidak tahu seperti apa. Dan suaranya juga tidak benar," kata Jerry dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jerry, hal tersebut penting untuk diklarifikasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh informasi tersebut. Pasalnya, di dalam video itu pernyataan yang dicatut membuat seolah-olah Pi Network merupakan entitas yang ilegal. Padahal, kata Jerry, Pi Network sampai saat tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Karena itu, Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial maupun media lainnya untuk berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapapun. Masyarakat juga diimbau agar lebih jeli dalam memilah informasi.

Sebab, kata Jerry, banyak pihak yang mencatut nama dirinya dengan tujuan yang tidak baik. Banyak pula yang mencoba memanipulasi dengan potongan foto atau video maupun suara seolah-olah suara dirinya.  

"Yang paling penting, tidak pernah ada info, endorsement, ataupun suara dari saya terkait Pi Network," tuturnya. 

Jerry pun sudah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menelusuri pembuat dan penyebar video itu. Ia menekankan jangan sampai informasi itu dikapitalisasi dan menyebar hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Kemendag juga akan melaporkan peristiwa itu pada aparat yang berwenang, sebab ia menilai ada unsur pidana jika merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko juga menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sementara di Indonesia sendiri kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas, sehingga Pi Network jelas tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus