Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ojek OnlineTak Legal, KATO Siapkan 5 Rencana Ini

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menyiapkan lima langkah lanjutan setelah MK menolak permohonan uji materi pengemudi ojek online.

30 Juni 2018 | 01.44 WIB

Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 22 April 2018. Maria Fransisca Lahur.
Perbesar
Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 22 April 2018. Maria Fransisca Lahur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menyiapkan lima langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ojek online perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018. "Langkah itu terdiri dari langkah hukum, politik, dan aksi," ujar Ketua Presidium KATO Said Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan KATO untuk mengegolkan gugatannya.

Pertama, melayangkan gugatan warga negara. Said mengatakan KATO tengah merampungkan rencana pengajuan gugatan warga negara atau citizen law suit dalam sepekan ini. Dalam waktu dekat, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena yang kami lihat tersirat dari alasan Hakim MK itu bahwa urusan ojek online ini adalah urusan pemerintah," ujar Said. Isi gugatannya, adalah agar pemerintah melindungi driver ojek online dalam bentuk terbitnya peraturan tertulis, misalnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Peraturan Presiden.

Kedua, menggugat ulang ke Mahkamah Konstitusi. KATO bakal melayangkan kembali gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, kali ini Said mengatakan akan mencari driver lain. Selain itu, pasal yang akan digugat pun akan diganti. "Kami akan berkomunikasi dengan Pak Yusril Ihza Mahendra maupun Pak Eggi Sudjana untuk meminta pandangan mereka," ujar Said.

Ketiga, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Selain menyiapkan dua gugatan hukum, Said mengatakan KATO juga berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk melakukan Judicial Review atas salah satu pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami menggugat agar mengakui ojek online," kata dia.

Keempat, melakukan langkah politis. Untuk mengegolkan rencananya, Said mengatakan KATO juga akan melakukan lobi-lobi politik. Lobi itu akan dilakukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan ke DPR meminta pembentukan Panitia Kerja atau Panitia Khusus menangani ojek online.

Kelima, aksi massa. Apabila langkah yang ditempuh itu masih belum membuahkan hasil, Said merencanakan untuk kembali menggelar aksi di jalanan untuk menggemakan tuntutannya pengemudi ojek online. "Untuk aksi, kami akan lihat perkembangannya dulu," kata Said.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus