Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Blokir 21 Entitas Robot Trading dan Money Game Berkedok Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

18 Februari 2022 | 06.14 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lewat keterangan resminya, Tongam mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah hal sebelum memutuskan melakukan investasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga hal yang harus benar-benar dipahami masyarakat adalah:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran investasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, SWI juga menerbitkan daftar 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Puluhan entitas itu sudah dihentikan kegiatannya oleh OJK.

Dari 21 entitas yang menawarkan investasi bodong itu, rinciannya adalah sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut adalah daftar entitas investasi ilegal yang telah ditindak SWI:

NoNama EntitasKegiatan Usaha yang Dihentikan
1Elzio perdagangan aset kripto tanpa izin
2I-DOEperdagangan aset kripto tanpa izin
3PT Goldkoin Savelon Internasional / Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin / www.goldcoin.co.idperdagangan aset kripto tanpa izin
4EA50/PT Sentra Mega Indotekperdagangan robot trading tanpa izin
5OPAFX - OPAC Trading Limitedperdagangan robot trading tanpa izin
6Goo Flush money game
7AFC Footballmoney game
8HEPI 100money game
9Tesla Solarmoney game
10Schnedier PVmoney game
11Yagoalmoney game
12Dana Amanah Menganatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirahmoney game
13Easy Go Property Premiummoney game
14Juragan Bolamoney game
15CFG International Investmentmoney game
16Bisa Football Officialmoney game
17Opten Pondxi Investmentmoney game
18Dio Luthermoney game
19Duplikasi Nama PT Mandiri Investasimoney game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20Ovo Investasi Reksadanamoney game dengan mengatasnamakan OVO
21Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesiamoney game dengan mengatasnamakan Upbit Exchange Indonesia

Sumber: Satgas Waspada Investasi OJK

BISNIS

Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus