Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Minta Perusahaan Asing Tak Kelola Perusahaan Efek Daerah

OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah.

8 Agustus 2018 | 16.58 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menkeu Sri Mulyani (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2018 di BEI, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menkeu Sri Mulyani (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2018 di BEI, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dalam peraturan ini, nantinya perusahaan asing dilarang ikut terlibat atau mengelola perusahaan efek daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan dong. Itu rezekinya orang domestik. Kalau asing jadi anggota bursa saja," kata Hoesen saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Saat ini, OJK tengah menggodok peraturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah. Dalam laman resmi, OJK telah mengumumkan dan tengah meminta tanggapan dari masyarakat mengenai peraturan ini, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2018.

Adapun perusahaan efek daerah merupakan inisiatif dari OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk meningkatkan transaksi. Gagasan ini untuk memfasilitasi investor lokal agar turut aktif dalam pasar modal.

Hoesen mengatakan OJK tengah merancang perusahaan efek daerah akan berada di level provinsi. Perusahaan efek tersebut juga harus bekerja sama dengan anggota bursa yang terdaftar. "Satu perusahaan harus kerja sama dengan satu anggota bursa atau broker, enggak boleh lebih," katanya.

Perusahaan efek daerah nantinya hanya berwenang melakukan pengelolaan rekening. Adapun untuk aktivitas trading dan kliring harus melibatkan broker atau anggota bursa yang ada di Jakarta dengan menerapkan kerja sama business-to-business.

Skema ini nantinya diharapkan serupa dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Daerah, yang harus melalui bank umum saat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua daerah bisa mendirikan perusahaan efek. Ada banyak pertimbangan bagi perusahaan untuk menjadi perantara perdagangan efek di daerah.

Keempat pertimbangan tersebut adalah produk domestik bruto daerah, pendapatan per kapita masyarakat di daerah tersebut, karakteristik masyarakat, serta tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal.

BISNIS.COM

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus