Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dalam peraturan ini, nantinya perusahaan asing dilarang ikut terlibat atau mengelola perusahaan efek daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jangan dong. Itu rezekinya orang domestik. Kalau asing jadi anggota bursa saja," kata Hoesen saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Saat ini, OJK tengah menggodok peraturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah. Dalam laman resmi, OJK telah mengumumkan dan tengah meminta tanggapan dari masyarakat mengenai peraturan ini, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2018.
Adapun perusahaan efek daerah merupakan inisiatif dari OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk meningkatkan transaksi. Gagasan ini untuk memfasilitasi investor lokal agar turut aktif dalam pasar modal.
Hoesen mengatakan OJK tengah merancang perusahaan efek daerah akan berada di level provinsi. Perusahaan efek tersebut juga harus bekerja sama dengan anggota bursa yang terdaftar. "Satu perusahaan harus kerja sama dengan satu anggota bursa atau broker, enggak boleh lebih," katanya.
Perusahaan efek daerah nantinya hanya berwenang melakukan pengelolaan rekening. Adapun untuk aktivitas trading dan kliring harus melibatkan broker atau anggota bursa yang ada di Jakarta dengan menerapkan kerja sama business-to-business.
Skema ini nantinya diharapkan serupa dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Daerah, yang harus melalui bank umum saat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
Kendati demikian, tidak semua daerah bisa mendirikan perusahaan efek. Ada banyak pertimbangan bagi perusahaan untuk menjadi perantara perdagangan efek di daerah.
Keempat pertimbangan tersebut adalah produk domestik bruto daerah, pendapatan per kapita masyarakat di daerah tersebut, karakteristik masyarakat, serta tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal.
BISNIS.COM