Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK menetapkan syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan.
Bank harus menyiapkan manajemen risiko, seperti stress test dampak restrukturisasi kredit.
Bank diminta menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) akibat kredit bermasalah.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023. Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan stimulus ini akan berlaku untuk semua debitor. "Baik yang telah direstrukturisasi maupun yang akan diberi restrukturisasi selama masa berlakunya peraturan," ujar dia, akhir pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo