Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bersiap Mencadangkan Kerugian

OJK memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian saat memperpanjang restrukturisasi kredit.

6 September 2021 | 00.00 WIB

Petugas bank dan pelanggannya di sebuah bank di Jakarta, 23 Agutus 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas bank dan pelanggannya di sebuah bank di Jakarta, 23 Agutus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK menetapkan syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan.

  • Bank harus menyiapkan manajemen risiko, seperti stress test dampak restrukturisasi kredit.

  • Bank diminta menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) akibat kredit bermasalah.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023. Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan stimulus ini akan berlaku untuk semua debitor. "Baik yang telah direstrukturisasi maupun yang akan diberi restrukturisasi selama masa berlakunya peraturan," ujar dia, akhir pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus