Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Pengaturan ini bakal diterapakan di jalan tol dan non-tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro menjelaskan, angkutan barang yang diatur di antaranya angkutan barang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
Baca: Kemenhub Perkirakan Penumpang Angkutan Umum saat Nataru Naik Lebih dari 50 Persen
“Kemudian kereta tempelan atau kereta gandengan; pengangkut bahan galian seperti batu, pasir, tanah; pengangkut bahan tambang, dan pengankut bahan bangunan seperti bei, semen, dan kayu,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu, 14 Desember 2022.
Kemenhub memberlakukan pembatasan untuk arus balik dan arus mudik dan membaginya dalam dua tahap—untuk masa libur Natal dan tahub baru. Adapun, jadwal yang diterapkan kemenhub adalah sebagai berikut:
Pengaturan di Jalan Tol
1. Tahap Pertama Libur Natal 2022
Arus Mudik:
Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik:
Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat
Arus Balik:
Minggu, 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya: Pengaturan di jalan non-tol...
Pengaturan di Jalan Non-Tol
1. Tahap Pertama Libur Natal 2022
Arus Mudik:
- Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Arus Balik:
- Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
- Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Arus Balik:
- Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
"Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Hendro.
Baca juga: Tiket Kapal untuk Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Dijual Online, ASDP: Scan Tiket Hanya 6 Detik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini