Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Adam Air adalah salah satu pesawat penerbangan domestik yang banyak dipilih masyarakat Indonesia pada masanya. Pesawat terbang bernomor 574 ini merupakan penerbangan domestik terjadwal jurusan Jakarta-Surabaya-Manado. Namun, tepat 14 tahun lalu, PT Adam Air harus tutup buku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Departemen Perhubungan secara resmi mencabut sertifikat operator pesawat udara atau Air Operator Certificate (AOC) maskapai penerbangan Adam Air. Pencabutan izin terbang dicabut lantaran selama tiga bulan terakhir Adam Air tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir dari kanal Bisnis Tempo pada 19 Juni 2008, pencabutan itu tertuang dalam surat keputusan tanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno.
“Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru,” ujar Budhi.
Dengan dicabutnya operation specifications pesawat Adam Air dilarang beroperasi kembali. Keputusan itu diterapkan sesuai regulasi tentang keamanan dan keselamatan penerbangan.
Departemen Perhubungan menemukan penyimpangan Adam Air meliputi aspek pengoperasian dan perawatan pesawat serta pelatihan sumber daya manusia. Riwayat kecelakaan terparah terjadi pada Januari 2007. Kala itu, pesawat Adam Air karam di Perairan Majene, Sulawesi Barat dengan korban seluruh penumpang dan awak pesawat.
Mengutip dari kanal resmi Kementerian Perhubungan RI, setelah AOC dicabut, Adam Air masih diberi waktu selama enam bulan untuk berbenah. Namun, jika dalam kurun waktu itu tidak kunjung ada perbaikan, maka SIUP atau Surat Izin Usaha penerbangan juga akan dicabut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat itu telah memberikan peringatan tentang rencana pencabutan AOC kepada perusahaan-perusahaan pemegang saham Adam Air. Jika para perusahaan pemilik saham tidak dapat menyelesaikan permasalahannya dengan pihak ketiga, maka akan dipersulit ketika akan mendirikan maskapai baru.
Saat itu dua pemilik saham Adam Air, konsorsium PT Bhakti Investama Tbk dan keluarga Suherman berniat mendirikan maskapai baru. Bhakti memiliki SIUP Eagle Air, sementara keluarga Suherman mengusulkan maskapai King and Queen Air.
Bangkrutnya Adam Air memunculkan berbagai masalah. Seperti dana refund agen tiket sebesar Rp15 miliar dan US$290 ribu belum dibayarkan, hingga pesangon bagi para karyawan juga belum dicairkan.
Baca juga: Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan
RISMA DAMAYANTI