Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.

21 Mei 2024 | 16.07 WIB

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Perbesar
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut pemerintah perlu mengevaluasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar dapat mengembalikan kepercayaan publik. Dia menilai, salah satu cara yang bisa dilakukan ialah pemeriksaan kekayaan secara terbuka atas gaji pegawai bea cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yusuf mengatakan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat sudah tepat. Namun, sambung dia, langkah itu menjadi kurang bermakna ketika tidak diikuti dengan adopsi asas pembuktian terbalik atas harta kekayaan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemberian gaji tinggi tidak diikuti dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara yang memadai," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, setiap laporan atas harta kekayaan pejabat, termasuk perilaku gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan profil jabatannya, dapat langsung diikuti dengan pemeriksaan dan audit. Selain itu, kata dia, petugas audit perlu meminta agar terlapor membuktikan asal-usul kekayaannya. 

"Ketika pejabat negara tidak dapat membuktikan asal-usul atau sumber dari kekayaannya, maka kuat diduga kekayaan tersebut berasal dari korupsi," ujarnya. 

Menurut dia, indikasi korupsi dapat terlihat dari tindakan yang memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Selain itu, ada pula implikasi lain yang menyertai, yakni penyalahgunaan kewenangan.

Tak sampai di situ, ia mengatakan bahwa pemberian gaji dan tunjangan tinggi kepada pegawai bea cukai merupakan kebijakan yang wajar, bahkan keharusan, untuk menekan perilaku koruptif. Oleh sebab itu, pejabat yang masih terus memperkaya diri sendiri merupakan perbuatan yang tidak bermoral. "Dibutuhkan reformasi yang progresif dengan adopsi asas pembuktian terbalik," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini. 

“Saya laporkan Bea Cukai dan pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi oleh seluruh jajaran di lapangan, yang viral-viral,” kata Sri Mulyani setelah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia juga melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki, termasuk juga dengan perubahan teknologi yang sangat cepat serta volume kegiatan dan beban yang luar biasa besar. 

“Itu semua tadi kami sampaikan dan kami akan mengambil langkah-langkah untuk terus memperbaikinya,” kata Sri Mulyani.

Ia tidak menjawab saat ditanya mengenai tanggapan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait sorotan terhadap Bea Cukai. 

Dalam kesempatan lain, Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai. Kepala negara akan membicarakan secara khusus lembaga yang belakangan menjadi sorotan publik. 

“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus