Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -United States Bankruptcy Court Southern District of New York (Pengadilan Amerika Serikat) memberikan persetujuan atas perintah Chapter 15 yang diajukan PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia. Pengajuan itu dilakukan Pan Brothers pada 4 Februari 2022.
"Dengan approval ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku
di seluruh jurisdiksi Amerika Serikat," kata direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis Rabu, 9 Maret 2022.
Sesuai klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian menyatakan disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan Amerika Serikat merupakan syarat terjadinya tanggal efektif
restrukturisasi PBRX. Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan
Tinggi Singapura.
Pan Brothers menyatakan penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat PBRX dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan.
"Prospek industri TPT yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentunya juga bermanfaat bagi PBRX terutama setelah penyelesaian restrukturisasi
PBRX."
Di tahun 2021, saat restrukturisasi berjalan, penjualan PBRX tetap bisa
dipertahankan dan tumbuh. Perseroan yakin tahun 2022 ke depan akan menjadi tahun yang lebih baik seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia.
Sebelumnya, manajemen PT Pan Brothers Tbk. telah mengajukan permohonan chapter 15 di Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu, 4 Februari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disetujuinya skema pengaturan yang diajukan perseroan di Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya," kata Fitri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 9 Februari 2022.
Dalam surat bernomor 0013/PBT/CS/II/2022 yang ditujukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Fitri menjelaskan ihwal disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS yang merupakan syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS
Baca Juga: Persetujuan Restrukturisasi Pan Brothers di Pengadilan Singapura Dicatat di AS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini